MANA YANG LEBIH DAHULU, PERADABAN DI MAHAT DARIPADA LUHAK LIMA PULUH?

MANA YANG LEBIH DAHULU, PERADABAN DI MAHAT DARIPADA LUHAK LIMA PULUH?


 Dulu pernah juga terpikir, "Mana yang dulu peradaban di Mahat daripada Luhak Lima Puluh?" Dari hari ke tahun, akhirnya pertanyaan itu berangsur-angsur terjawab.

Kalau dijawab mana yang dulu, jawabannya adalah Mahat lebih dulu. Menurut para antropolog, peradaban di Mahat sudah ada 300 tahun atau ada yang berpendapat 2000 hingga 3000 tahun sebelum masehi. Lalu kapan Luhak Lima Puluh ada? Jawabannya Luhak Lima Puluh ada setelah Kerajaan Pagaruyung berdiri. Kerajaan ini didirikan oleh Raja Adityawarman tahun 1347 masehi. Ketika penduduk di wilayah Luhak Tanah Datar sudah mulai padat maka diperintahkanlah petinggi-petinggi Kerajaan itu mencari daerah baru. Lalu berdirilah Luhak Agam sebagai luhak kedua. Sedangkan rombongan lain diperintahkan pula mencari wilayah baru di sebalik Gunung Sago maka datanglah 50 rombongan ke daerah ini.
Apakah sebelum kedatangan rombongan 50 itu wilayah Luhak Lima Puluh ini sudah ada masyarakatnya? Jawabannya sudah. Daerah ini sudah dihuni oleh berbagai masyarkat dari Mahat dan daerah lainnya untuk membuka lahan baru. Dan setiap orang/keluarga memancang batas wilayah sesuai batas keinginannya selagi belum ada orang lain memiliki daerah itu. Biasanya batas wilayah saat itu seperti bukit, parit, lembah gunung, sungai, dengan tanda yang mudah dikenali orang ketika itu.
Ketika ada orang lain datang untuk lebih mudah mencari lahan baru, maka ia akan bertanya sampai mana saja batas-batas wilayah kepada orang pertama tadi. Maka ia pun mencari wilayah yang belum ada pemiliknya. Jika semua tempat sudah dimiliki maka ia akan meminta izin kepada orang yang pertama tadi untuk tinggal di sana. Maka orang pertama tadi memberikan tanah kepada tamunya dengan syarat harus mengakui kalau orang pertama tadi sebagai ninik atas wilayah itu. Anggaplah orang pertama tadi bersuku piliang maka lambat laun terciptalah kampung piliang di daerah itu. Dan orang kedua tadi anggaplah bersuku sikumbang maka lambat laun terciptalah kampung sikumbang. Lalu datang pula suku lain misalnya suku Melayu maka lambat laun tercipta pula kampung Melayu. Dan setelah itu ada lagi suku bendang maka terciptalah suku bendang.
Dari ke empat kampung tersebut yang mulanya berawal dari taratak lalu menjadi dusun, dan dusun menjadi koto, lalu beberapa koto dibuatlah nagari. Karena syarat untuk mendirikan nagari harus ada minimal 4 suku, ada balai dan masjid, labuah dan tapian serta lapangan maka didirikanlah sebuah nagari. Anggaplah nama nagari itu Nagari 4 Koto maka yang menjadi datuk empat suku nya adalah datuk pucuk-datuk pucuk masing-masing suku dari datuk empat pucuk tersebut. Tiap-tiap daerah memiliki nama-nama tersendiri. Ada yang namanya ninik nan berempat atau ada juga yang membuat seperti istilah empat basa yang ada di Balai Janggo Pagaruyung.

Adapun fungsi ninik nan barempat tadi atau datuk empat suku yaitu seperti raja di nagari itu. Atau dapat kita istilahkan 4 raja di sebuah nagari. Nanti jika ada persoalan di nagari tersebut maka pertama kali diselesaikan di dalam suku masing-masing. Jika tidak selesai atau persoalan umum maka datuk empat suku ini akan bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Begitulah setiap nagari, mereka punya hukum dan adat masing-masing. Satu nagari tidak bisa mencampuri urusan nagari lain. Begitu juga batas-batas wilayah nagari, masing-masing nagari sudah mengetahui batas wilayah nagari masing-masing.

Ketika semua wilayah sudah berdiri nagari di masing-masing daerah maka secara tidak langsung telah berdiri sebuah Luhak. Anggaplah namanya Luhak Lima Puluh maka Kerajaan Pagaruyung pun mengutus beberapa orang petingginya untuk menjadi raja-raja kecil di Luhak itu. Seperti di Luhak Lima Puluh ada Raja Disandi di Kumbuh Nan Bapayau, ada Raja Diranah di Talago Ganting, ada Raja Diluhak di Air Tabit, ada Raja Dilareh di Sitanang Muaro Lakin, dan juga ada Raja Dihulu di Situjuh. Tujuan dibuat raja-raja kecil sebagai perwakilan dari Raja Alam di Pagaruyung pada zaman dahulu adalah untuk mengumpulkan ameh manah di setiap masing-masing nagari. Ameh manah itu semacam pajak yang dipungut sekali tiga tahun yang diserahkan kepada Kerajaan Pagaruyung.

Diambil dari;
FB Feni Efendi, pemerhati sejarah lokal Sumatera Barat.

Komentar